×

Tugas Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak:


"Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru,
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah,
kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas
sekolah."