Karanganyar, 26 Juni 2024 - Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi enam standar pelayanan kepada guru, pendidik, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah hingga pengawas sekolah. Acara sosialisasi dan pembacaan maklumat pelayanan digelar di salah satu hotel berbintang kawasan Colomadu, Karanganyar, Selasa hingga Kamis (25-27/06/2024).
Di sela acara, Kepala BBGP Jateng, Bpk Darmadi, mengatakan standar pelayanan diatur dalam SK Kepala BBGP Provinsi Jateng Nomor 2170/B7.3/OT.02.02/2024 memuat enam prosedur pelayanan, yakni pelayanan permohonan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan layanan sarana dan prasarana, layanan perjanjian kerja sama kompetensi/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), penerbitan sertifikat atau Surat Tanda Terima Pendidikan dan Pelatihan (STTP).
"Kami perlu memberikan kejelasan pelayanan yang bisa diterima publik agar mereka merasakan manfaat keberadaan lembaga ini. Misalnya terkait standar waktu, standar mutu, dan standar proses pelayanannya seperti apa,” ungkapnya.
Adapun terkait standar pelayanan untuk tenaga pendidik, menurut Darmadi perlu ditinjau ulang per dua tahun menyesuaikan kebutuhan.
“Tantangannya memang regulasi yang kadang berubah di tengah jalan sehingga kami harus segera menyesuaikan. Tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, proses itu belum dipahami semua penerima layanan, atau komitmen bersama di lingkup internal,” papar beliau.
Bpk Darmadi menambahkan, penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan BBGP juga memiliki tujuan untuk menuju Zona Integritas.
“Penyusunan standar pelayanan ini juga menjadi upaya kami mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK dan WBBM) di BBGP Jateng," pungkasnya.