Surakarta, 29 Mei 2024 - Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu inovatif yang memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir. Fitur ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui Platform Merdeka Mengajar, guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan pengelolaan kinerja yang lebih spesifik dan kontekstual, sejalan dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek telah aktif dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terbaru adalah pada pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah, yang mencerminkan komitmen kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sektor pendidikan. Sebelumnya, pengelolaan kinerja dilakukan melalui berbagai sistem dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN dengan format yang bervariasi. Saat ini, Kemendikbudristek telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja, diharapkan memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi guru dan kepala sekolah.
Kemendikbudristek selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama. Selain itu, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.
Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, regulasi ini menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 juga memperkuat regulasi ini.
Pengelolaan kinerja melalui PMM dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah yang telah memenuhi persyaratan. Guru dan kepala sekolah non-ASN yang memiliki akun belajar.id juga diperbolehkan menggunakan pengelolaan kinerja di platform ini.
Tujuan kegiatan Workshop Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah untuk membekali kepala sekolah, pengawas sekolah, dan dinas pendidikan dalam melaksanakan dan menilai kinerja kepala sekolah melalui PMM.
Peserta kegiatan Workshop Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di PMM berjumlah 154 peserta yang terdiri dari unsur MKKS, MKPS, Disdik, Staf BBPMP Jateng, Widyaiswara, dan PTP BBGP Jawa Tengah.
Workshop Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Mei 2024 secara tatap muka langsung di Alana Hotel & Convention Solo.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi kinerja dapat menjadi lebih transparan, responsif, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dapat terus meningkat.