Di awal tahun 2023 ini, Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah membentuk tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) yang ‘baru’ menggantikan tim yang sebelumnya masih mengemban nama instansi lama. Tim RBI dibentuk atas dasar hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah atau yang disingkat dengan ZI WBK dan WBBM.
Koordinasi pembentukan tim RBI dilaksanakan pada hari Kamis (26/01/2023) di kantor utama BBGP Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh sejumlah 66 pegawai. Ketua tim RBI, Drs. I Nyoman Kurniawan, M.T., resmi membuka rapat koordinasi yang diikuti acara inti yaitu penyampaian materi oleh Wakil Ketua tim RBI, Nico Arif Murdika Wibawa, S.T., M.M. Dalam paparannya memuat mengenai pembagian SDM ke enam area yang berbeda. Enam area tersebut adalah (1) Manajemen Perubahan; (2) Penataan Tatalaksana; (3) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; (4) Penguatan Akuntabilitas; (5) Penguatan Pengawasan; dan (6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Ke-enam area tersebut didukung oleh tim Agen Perubahan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pendukung Area Penguatan Pengawasan, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Penyusun Manajemen Resiko (SPIP).
Area Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (pola kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Fungsi area ini diharapkan dapat terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja, menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan, dan terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adiptif dan kolaboratif).
Sedangkan pada area Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Diharapkan dengan adanya area ini dapat meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan. , dan meningkatkan kinerja unitkerja/satuan kerja.
Selanjutnya area Penataan Sistem Manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Diharapkan tujuan tersebut dapat meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur, meningkatkan disiplin SDM aparatur, meningkatkan efektivitas manajemen SDM aparatur, dan meningkatkan profesionaliasme SDM.
Lalu area Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Diharapkan area ini dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan meeningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah.
Kemudian area Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Dibentuknya area ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja, dan meningkatkan sistem integritas di unit kerja dalam upaya pencegahan KKN.
Yang terakhir, area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Area ini diharapkan dapat menigkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah, meningkatkan jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan nasional dan/atau internasional pada instansi pemerintah, dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai langkah pertama, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan arahan yang akan dicapai oleh seluruh tim sehingga setiap area dapat mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakannya dan progres setiap area akan dipertanggungjawabkan tiap periode 3 bulan. Hal ini bukanlah hal yang mudah, namun dengan adanya tim yang solid diharapkan akan mencapai kinerja yang maksimal.