Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan apel pagi pada hari Senin (08/08) secara daring yang diikuti oleh 132 pegawai BBGP Provinsi Jawa Tengah. Trianita Mahayuningtyas Kusuma Astuti, S.E bertugas sebagai Pembina Apel kali ini.
Pada apel hari ini, disampaikan mengenai “Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP menurut UU No. 9 Tahun 2018 merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PP), yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Terdapat dua jenis PNBP yaitu Umum dan Fungsional. PNBP umum ini tidak dapat digunakan dan disetorkan kepada negara, misalnya seperti sisa anggaran tahun sebelumnya, hasil penjualan barang, hasil penyewaan/pemanfaatan barang, hasil penyimpanan uang negara, ganti rugi atas kerugian negara, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah dan hasil penjualan dokumen lelang. Sedangkan PNBP fungsional, dapat digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 509 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bentuknya dapat berupa penerimaan dari diklat sesuai dengan tugas dan fungsi satker (terdaftar dalam PP), karcis tanda masuk museum, royalty penerbitan kamus, kontrak kerjasama yang sesuai dengan tugas dan fungsi satker, penjualan produk dari penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, serta penerimaan lain yang ditetapkan oleh PP.
Untuk alur layanan sewanya sendiri seperti gedung BBGP Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2020 adalah mengajukan permohonan sewa yang mencakup nama kegiatan, jumlah peserta dan rundown acara, lalu mendapatkan surat persetujuan sewa yang tercantum nominal penyewaannya, kemudian pembayaran, dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama sebelum waktu sewa, dan terakhir dokumen yang terdiri dari PKs, Surat Persetujuan Sewa, bukti setor dan kuitansi tanda terima. Sedangkan alur layanan fasilitasi (PNBP) diawali dengan Surat Permohonan atas nama Badan, kemudian persetujuan biaya dan mekanisme pengelolaan dana, jika sepakat maka akan ada perjanjian kerja sama dan waktu pelaksanaan, selanjutnya pengiriman dana dan yang terakhir pelaksanaannya yang mencakup PKs, bukti setor, dan kuitansi tanda terima. Untuk layanan fasilitasi, dapat diberikan secara swakelola ataupun PNBP (diutamakan PNBP). Layanan ini dapat diberikan kepada daerah-daerah maupun internal.
Sebagai bentuk persiapan PNBP Fungsional, BBGP Provinsi Jawa Tengah melakukan konsultasi bersama dengan Direktur Jenderal Kepala Sekolah, Pengawa Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Dr. Praptono, M.Ed. Hasilnya adalah (1) Materi Peningkatan Kompetensi bagi seluruh guru secara online melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), (2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan yang dapat dibiayai oleh PNBP ataupun yayasan, (3) Pelatihan bersifat Pengembangan Profesi berkelanjutan, (5) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus terjaga akuntabilitasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan hal ini dapat mendukung keberlangsungan program-program BBGP Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, seluruh pegawai BBGP Provinsi Jawa Tengah dapat bekerja sama dalam memenuhi peran, tugas dan bagiannya sehingga manfaat yang akan diberikan oleh BBGP Provinsi Jawa Tengah dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung bagi pihak-pihak yang berkaitan.