×
Bimbingan Teknis Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Kegiatan Bimtek PPCKS diselenggarakan pada tanggal 15 – 19 Maret 2021 di Hotel Sunan Solo, Jl. A. Yani No.40, Kerten, Kec. Laweyan, Kota Surakarta. Dan diikuti peserta sejumlah 74 (tujuh puluh empat) orang yang terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) pejabat dinas pendidikan penanggung jawab PPCKS dan 37 (tiga puluh tujuh) operator dinas pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan sistem yang dibangun dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah di Indonesia. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 sebagai pengganti dari Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendikbud ini mengatur hal-hal pokok meliputi: ketentuan umum, persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, proses pengangkatan kepala sekolah, masa tugas kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilaian prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah, dan ketentuan peralihan.

Sesuai Permendikbud, penyiapan calon kepala sekolah dilakukan melalui tahap pengusulan bakal calon Kepala Sekolah, seleksi bakal calon Kepala Sekolah, dan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah bertujuan untuk memilih guru-guru yang memenuhi persyaratan serta memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi.

Seleksi substansi dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi. Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan. Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Program penyiapan calon kepala sekolah telah dilaksanakan oleh LPPKSPS sejak tahun 2010. Selanjutnya, pada tahun 2021 ini, LPPKSPS kembali menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah pada 37 (tiga puluh tujuh) daerah. PPCKS ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah memberikan bimbingan teknis mengenai penyelenggaraan PPCKS kepada daerah sasaran. Untuk itu perlu dilaksanakan kegiatan Bimtek PPCKS.