×
CPNS Sebagai Agen Perubahan

Menurut PerLAN No. 1 Tahun 2021,


”Setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan  Dasar CPNS selama Masa Prajabatan”  (Pasal 4)


“Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas”. (Pasal 6)


Berdasarkan peraturan  LAN tersebut, maka semua CPNS wajib untuk mengikuti latsar. Di dalam kegiatan LATSAR ini CPNS diharapkan mampu untuk :

1. Menunjukkan sikap perilaku bela negara

2. Mengaktualisasi nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugasnya

3. Mengaktualisasi Kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI

4. Menunjukkan penguasaan Kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugasnya


Tanggal 2 Juni 2021, telah dilaksanakan Seminar Rancangan Aktualisasi oleh peserta LATSAR CPNS dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah (LPPKSPS). 


Dalam kegiatan ini, Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T selaku Kasubag TU LPPKSPS menjadi mentor untuk CPNS LPPKSPS. Sebagai pembimbing adalah Akhmad Hadi, S.Pd, M.Pd dari Pusdiklat kemendikbud sebagai pembimbing dan sebagai Penguji adalah Kwarta Adimphrana, S.I.Kom dari BBPPMPV BOE Malang. Dari LPPKSPS ada 3 orang CPNS yang sedang mengikuti kegiatan LATSAR yaitu Ardiany Kusuma Wijaya S.I.Kom, Dita Monica Sekarini, S.E. dan Timur Wakyuni, S.Psi.


LATSAR tahun ini dilaksanakan menggukanan metode Blended Learning atau moda daring. Walaupun LATSAR dilakukan dengan metode daring, tetapi semua peserta menjalani dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab. 


Dengan adanya kehadiran CPNS ini diharapkan mereka bisa menjadi agen perubahan di setiap instansi tempat mereka ditugaskan dan bisa menjadi PNS yang selalu melaksanakan tugas dengan menh tanggung jawab, bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan bisa mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.


Sukses untuk teman teman CPNS yang sedang melaksanakan LATSAR dan semoga setelah masa prajabatan kalian semua bisa menjalankan tugas dengan baik.