Penggantian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayan dengan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, Balai Besar Guru Penggerak, menyebabkan perubahan besar di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 berubah menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah melebur dengan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK). BBGP Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di Jawa Tengah.
Dengan nama dan tugas yang baru, BBGP Provinsi Jawa Tengah harus menyosialisasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Jawa Tengah agar tujuan dari lembaga tercapai. Oleh karena itu Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan “Internalisasi Perangkat FGD dan Sosialisasi” selama 2 (dua) hari mulai hari Selasa (26/07) hingga Rabu (27/07) di kantor BBGP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 126 pegawai BBGP Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai BBGP Provinsi Jawa Tengah terkait dengan alur pelaksanaan sosialisasi, profil lembaga, memahami bahan tayang dari masing-masing Pokja, alur kerjasama, dan RTL.