Jumat, 3 September 2021 - LPPKSPS mendapat pendampingan dalam rangka persiapan penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tim pendamping terdiri dari 3 orang Tim ZI WBK LPMP Jawa Tengah, 2 orang Tim ZI WBK PAUD Dikmas Jawa Tengah, dan 2 orang Tim ZI WBK Situs Manusia Purba Sangiran.
Acara tersebut diikuti dengan serius dan antusias oleh Kasubbag TU LPPKSPS, Ketua Pembangunan ZI WBK LPPKSPS, para Koordinator Area dan yang mewakili. Masing-masing Tim Pendamping menyampaikan beragam informasi terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK & WBBM serta berbagai kiat yang harus dilakukan demi suksesnya meraih predikat yang diharapkan.
Pembangunan Zona Intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan