Kegiatan Pengembangan SIM Permohonan Cuti, Izin dan Lupa Presensi Tahap 1 dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 18 s.d. 19 Februari 2021 di LPPKSPS.
Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan, kekuatan dan daya yang terbatas. Pegawai tidak selalu dapat bekerja secara terus menerus. Pegawai terkadang ada keperluan yang tidak bias ditinggalkan atau kendala lain sehingga diperlukan tidak masuk kerja atau dinamakan cuti. Dalam proses bekerja pun terkadang pegawai ada keperluan sehingga pegawai harus izin untuk meninggalkan pekerjaannya. Bahkan seringkali karena sesuatu hal maka pegawai lupa presensi.
Untuk tidak melanggar aturan, bagi pegawai yang mengambil cuti diwajibkan melapor kepada atasan langsung dengan dokumen kepegawaian yang sudah ditentukan. Demikian juga untuk izin maupun lupa presensi, diperlukan dokumen untuk proses pengajuan cuti, izin dan lupa presensi. Dokumen berupa lembaran yang harus ditanda tangani atasan langsung pegawai yang bersangkutan.Banyak kendala seringkali dihadapi pegawai dalam proses pengajuan cuti, izin maupun lupa presensi. Terkadang kendala di bagian kepegawaian yang kehabisan dokumen maupun kendala pimpinan yang terkadang ada kegiatan diluar kantor.
Pengembangan SIM Pengajuan Cuti, Izin, dan Lupa Presensi diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala di atas. Pegawai dapat mengajukan cuti, izin , maupun lupa presensi kapan saja, di mana saja tanpa menunggu pimpinan hadir di tempat untuk meminta persetujuan. Selain itu, pengembangan SIM ini juga dapat mempermudah bagian kepegawaian dalam pengarsipan.
Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk digitalisasi permohonan cuti, izin dan lupa presensi serta memudahkan pengarsipan dan monitoring pegawai LPPKSPS.