×
Pengembangan SIM Permohonan Cuti, Izin dan Lupa Presensi Tahap 3

Pengembangan  SIM  Permohonan  Cuti,  Izin Dan Lupa Presensi Tahap 3 yang dilaksanakan pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2022 di LPPKSPS dan diikuti oleh peserta dari staff LPPKSPS dan Tim Pengembang CV. Berkita serta Tim Pengembang LCM.


Pada  dasarnya  manusia  mempunyai  kemampuan,  kekuatan  dan daya yang terbatas. Pegawai tidak selalu dapat bekerja secara terus menerus.  Pegawai  terkadang  ada keperluan yang  tidak  bias ditinggalkan  atau  kendala  lain  sehingga  diperlukan  tidak  masuk kerja  atau  dinamakan  cuti.  Dalam  proses  bekerja  pun  terkadang pegawai  ada  keperluan sehingga  pegawai  harus  izin  untuk meninggalkan pekerjaannya. Bahkan seringkali karena sesuatu hal maka pegawai lupa presensi. 


Untuk tidak melanggar aturan, bagi pegawai yang mengambil cuti diwajibkan  melapor  kepada  atasan  langsung  dengan  dokumen kepegawaian  yang  sudah  ditentukan.  Demikian juga  untuk  izin maupun lupa presensi, diperlukan dokumen untuk proses pengajuan cuti, izin dan lupa presensi. Dokumen berupa lembaran yang harus ditandatangani atasan langsung pegawai yang bersangkutan. 


Banyak  kendala  seringkali  dihadapi  pegawai  dalam  proses pengajuan  cuti,  izin  maupun  lupa  presensi.  Terkadang  kendala  di bagian  kepegawaian  yang  kehabisan  dokumen maupun  kendala pimpinan yang terkadang ada kegiatan diluar kantor. 


Pengembangan  SIM  Pengajuan  Cuti,  Izin,  dan  Lupa  Presensi diharapkan dapat  mengatasi kendala-kendala di atas. Pegawai dapat mengajukan cuti, izin , maupun lupa presensi kapan saja, di mana saja  tanpa  menunggu  pimpinan  hadir  di  tempat  untuk  meminta persetujuan.  Selain  itu,  pengembangan  SIM  ini  juga  dapat mempermudah bagian kepegawaian dalam pengarsipan. 


Tujuan dari Kegiatan ini adalah: 

1.  Mengembangkan  fitur  yang  ada  pada  SIM  Pengajuan  Cuti, Izin, dan Lupa Presensi. 

2.  Pengintegrasian  SIM  Permohonan  Cuti,  Izin,  dan  Lupa Presensi dengan SIM Penggiat. 


Sehingga diharapkan  dari  kegiatan  tahap  3  ini  yaitu  untuk menghasilkan SIM permohonan cuti, izin dan lupa presensi yang siap  digunakan  oleh  seluruh  pegawai  yang  terintegrasi dengan SIM Penggiat.