Pengembangan SIM Permohonan Cuti, Izin Dan Lupa Presensi Tahap 3 yang dilaksanakan pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2022 di LPPKSPS dan diikuti oleh peserta dari staff LPPKSPS dan Tim Pengembang CV. Berkita serta Tim Pengembang LCM.
Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan, kekuatan dan daya yang terbatas. Pegawai tidak selalu dapat bekerja secara terus menerus. Pegawai terkadang ada keperluan yang tidak bias ditinggalkan atau kendala lain sehingga diperlukan tidak masuk kerja atau dinamakan cuti. Dalam proses bekerja pun terkadang pegawai ada keperluan sehingga pegawai harus izin untuk meninggalkan pekerjaannya. Bahkan seringkali karena sesuatu hal maka pegawai lupa presensi.
Untuk tidak melanggar aturan, bagi pegawai yang mengambil cuti diwajibkan melapor kepada atasan langsung dengan dokumen kepegawaian yang sudah ditentukan. Demikian juga untuk izin maupun lupa presensi, diperlukan dokumen untuk proses pengajuan cuti, izin dan lupa presensi. Dokumen berupa lembaran yang harus ditandatangani atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
Banyak kendala seringkali dihadapi pegawai dalam proses pengajuan cuti, izin maupun lupa presensi. Terkadang kendala di bagian kepegawaian yang kehabisan dokumen maupun kendala pimpinan yang terkadang ada kegiatan diluar kantor.
Pengembangan SIM Pengajuan Cuti, Izin, dan Lupa Presensi diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala di atas. Pegawai dapat mengajukan cuti, izin , maupun lupa presensi kapan saja, di mana saja tanpa menunggu pimpinan hadir di tempat untuk meminta persetujuan. Selain itu, pengembangan SIM ini juga dapat mempermudah bagian kepegawaian dalam pengarsipan.
Tujuan dari Kegiatan ini adalah:
1. Mengembangkan fitur yang ada pada SIM Pengajuan Cuti, Izin, dan Lupa Presensi.
2. Pengintegrasian SIM Permohonan Cuti, Izin, dan Lupa Presensi dengan SIM Penggiat.
Sehingga diharapkan dari kegiatan tahap 3 ini yaitu untuk menghasilkan SIM permohonan cuti, izin dan lupa presensi yang siap digunakan oleh seluruh pegawai yang terintegrasi dengan SIM Penggiat.