×
Peningkatan Kapasitas Pegawai LPPKSPS Tahun 2022

LPPKSPS sedang melaksanakan kegiatan pertama di tahun 2022 dari tanggal 17 s.d 21 Januari 2022 yaitu “Peningkatan Kapasitas Pegawai LPPKSPS Tahun 2022” yang diikuti seluruh pegawai LPPKSPS. Kegiatan dibuka oleh Kasubag TU, I Nyoman Rudi Kurniawan yang menyampaikan paparan tentang tantangan disruptive technology dan memberikan motivasi seluruh pegawai agar siap menghadapi tantangan tersebut dengan menerapkan cara kerja hybrid berbasis TIK. Sebagai langkah awal LPPKSPS membentuk tim content creator untuk mengelola akun media sosial yang dimiliki LPPKSPS. Kegiatan ini diikuti oleh 87 (delapan puluh tujuh) orang pegawai LPPKSPS.


Perkembangan pemahaman manajemen sumber daya manusia (SDM), saat ini, menunjukan tren bahwa SDM bukan lagi sekedar sumber daya yang bisa diberdayakan demi pencapaian tujuan organisasi, tetapi lebih sebagai aset atau modal yang dapat dikembangkan dan dilipatgandakan, demi terwujudnya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan-tujuan organisasi.


Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) menyadari penuh peran penting SDM nya dalam mendukung tercapainya tujuan-tujuan lembaga secara maksimal. Luasnya cakupan tugas dan fungsi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta tuntutan pencapaian tugas-tugas tambahan lain, menuntut efektifitas dan efisiensi agar sasaran- sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan.


Sebagai sarana untuk terus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pegawai, LPPKSPS melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai LPPKSPS Tahun 2022, agar terwujud sistem kerja yang lebih efektif dan efisien demi pencapaian tujuan lembaga dan dalam upaya menuju predikat WBK WBBM LPPKSPS di tahun 2022.


Secara umum, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai demi terwujudnya sistem kerja yang efektif dan efisien. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan agar peserta memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan terkait:

1. Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2. Program kerja LPPKSPS tahun 2022;

3. Penyusunan SKP untuk ASN sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019;

4. TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) untuk ASN;

5. SIM PENGGIAT;

6. SAKTI (Sistem Aplikasi Kepegawaian Terintegrasi);

7. DASHBOARD PSP;

8. ANJUNGAN;

9. Program BNI;

10. Outbound Training;

11. BPJS


agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi lembaga dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam upaya menuju predikat WBK WBBM LPPKSPS di tahun 2022 ini.