Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa bagi Kepala sekolah yang diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud tersebut dan belum memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18356 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah, yang memberikan batas waktu pelaksanaan diklat sampai dengan akhir Juli 2021.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah di tahun 2021 dilaksanakan oleh LPPKSPSPS untuk seluruh wilayah. Sebagai persiapan awal pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di tahun 2021 maka dilaksanakan kegiatan Penyegaran Admin LMS dan Operator SIM Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 26 Februari 2021 di LPPKSPS. Secara umum, Penyegaran Admin LMS dan Operator SIM Diklat Penguatan Kepala Sekolah bertujuan untuk meng-update pengetahuan mengenai LMS dan SIM Diklat serta strategi pelaksanaan Diklat PKS di tahun 2021.