Penyegaran Admin LMS Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Bakal Calon Pengawas Sekolah yang diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 7 April 2021 di LPPKSPS.
Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Persyaratan mengikuti program pendidikan dan pelatihan kepala sekolah juga diatur Bab II Pasal 2 tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Peserta yang memenuhi syarat wajib mengikuti rangkaian program penyiapan calon kepala sekolah yang tertuang pada Bab III Pasal 4, yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Substansi, dan Diklat Calon Kepala Sekolah.
Berbeda dengan seleksi BCKS, untuk seleksi Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Proses yang harus dilalui dalam seleksi BCPS sama dengan seleksi BCKS, yaitu melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, dan Diklat Calon Pengawas Sekolah.
Proses pelaksanaan seleksi administrasi baik BCKS maupun BCPS dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan mengumpulkan berkas seleksi administrasi dan menginput ke dalam SIM Diklat. Setelah peserta lolos seleksi administrasi, maka selanjutnya peserta wajib mengikuti seleksi substansi. Pelaksanaan seleksi substansi BCKS berupa tes tertulis dan wawancara, sedangkan seleksi substansi BCPS dilaksanakan dengan mengumpulkan proposal kepengawasan dan selanjutnya peserta mempresentasikan proposal tersebut.
Di masa pandemi covid-19, pelaksanaan seleksi substansi dilaksanakan secara luring dan daring. Pada pelaksanaan daring, kegiatan dilakukan dengan memanfaatkan LMS di Microsoft Teams. Tahun 2021, LPPKSPS akan mengadakan Seleksi Subtansi BCKS dan BCPS dengan 2 moda, daring dan luring. Sebagai persiapan awal pelaksanaan seleksi substansi moda daring maka dilaksanakan kegiatan Penyegaran Admin LMS Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Bakal Calon Pengawas Sekolah. Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk meng-update pengetahuan mengenai LMS Seleksi Substansi BCKS dan BCPS.
Secara khusus, tujuan Penyegaran Admin LMS Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Bakal Calon Pengawas Sekolah adalah :
1. Admin LMS Seleksi Substansi BCKS, mampu:
a. Mengelola instrumen 1a, 1b, 2, dan 3 untuk seleksi tertulis
b. mengkondisikan ruang untuk wawancara
c. Mengelola kelas saat wawancara
d. Mengatur jadwal video conference di LMS
e. Memberikan bantuan dan solusi permasalah teknis di kelas daring
f. Membantu peserta dan pengajar diklat di LMS saat Seleksi Substansi BCKS dilaksanakan.
2. Admin LMS Seleksi Substansi BCPS, mampu:
a. Membuat tempat di LMS untuk mengunggah proposal kepengawasan dan file presentasi
b. Membuat ruang untuk presentasi
c. Mengelola kelas saat presentasi
d. Mengatur jadwal video conference di LMS
e. Memberikan bantuan dan solusi permasalah teknis di kelas daring
f. Membantu peserta dan pengajar diklat di LMS saat Seleksi Substansi BCPS dilaksanakan.