×
Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Tahap 2

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat, 22 s.d. 26 Maret di LPPKSPS dengan diikuti peserta dari 25 (dua puluh lima) asesor PPK nasional, asesor dari LPPKSPS, PPPPTK, LPMP, dan perguruan tinggi.


Berdasarkan Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengatur bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu diharuskan mengikuti serangkaian tahapan Pogram Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).


Pada salinan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, nomor  26017/B.B1.3/HK/2018,  tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa Seleksi substansi BCKS merupakan Tes Potensi Kepemimpinan (TPK). TPK dalam konteks ini menggunakan model Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK). PPK adalah suatu sistem untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh Bakal Calon Kepala Kepala Sekolah (BCKS) yang memungkinkan dapat dikembangkan. Salah satu bagian dari proses penyiapan tersebut adalah seleksi substansi dengan Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK/LPA=Leadership Potential Assessment).  Proses ini untuk mengetahui gambaran pengetahuan calon mengenai berbagai hal dalam pengelolaan sekolah secara praktis dan sekaligus memperoleh gambaran mengenai kemampuannya dalam menentukan kriteria keberhasilan maupun menyusun rencana tindak penyelesaian masalah.


Tujuan dari kegiatan Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Tahap II ini disusun untuk menghasilkan 5 paket modul PPK yang siap digunakan pada seleksi substansi. Hasil kegiatan Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Tahap II ini adalah, sebagai berikut:


1. Modul PPK paket SD dan TK

2. Modul PPK paket SLB

3. Modul PPK paket SMP

4. Modul PPK paket SMA

5. Modul PPK paket SMK