Seleksi substansi BCKS merupakan Tes Potensi Kepemimpinan (TPK),yang dalam konteks ini menggunakan model Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), suatu sistem untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh Bakal Calon Kepala Kepala Sekolah (BCKS) yang memungkinkan dapat dikembangkan. Salah satu bagian dari proses penyiapan tersebut adalah seleksi substansi dengan Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK/LPA=Leadership Potential Assessment).
Hal itu termaktub dalam salinan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, nomor 26017/B.B1.3/HK/2018, tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
Proses ini dilakukan untuk mengetahui gambaran pengetahuan calon mengenai berbagai hal dalam pengelolaan sekolah secara praktis dan sekaligus memperoleh gambaran mengenai kemampuannya dalam menentukan kriteria keberhasilan maupun menyusun rencana tindak penyelesaian masalah.
Untuk itu, pada tanggal 22 s.d. 26 Februari 2021, di Hotel Best Western, Solo Baru, LPPKSPS menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan Tahap I yang melibatkan unsur-unsur asesor nasional PPK, asesor PPK dari PPPPTK, LPMP, LPPKSPS, dan perguruan tinggi.
Dasar hukum kegiatan Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Tahap I adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan LPPKS.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
4. Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan 5 paket modul PPK yang siap diujicobakan yang terdiri dari:
1. Modul PPK paket SD dan TK
2. Modul PPK paket SLB
3. Modul PPK paket SMP
4. Modul PPK paket SMA
5. Modul PPK paket SMK
Kegiatan dibuka pada Rabu, 24 Februari 2021oleh plt. Kepala LPPKSPS, yang diwakili oleh Kasubag TU Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, MT. Kegiatan dihadiri oleh 39 terdiri 15 (lima belas) orang kepala sekolah dan 24 (dua puluh empat) asesor PPK nasional, asesor dari LPPKSPS, PPPPTK, LPMP, dan perguruan tinggi. Adapun narasumber Penyusunan Modul Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Tahap I ini adalah: Audira Harsono dari Daya Dimensi Indonesia; H. Prajitno, M.M. dari Dinas Pendidikan Kab. Grobogan; dan Hadi Sunaryo, M.Pd. cabang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Dalam laporannya, Medira Ferayanti, S.S.,M.A., selaku Penanggung jawab Program Kegiatan, mengatakan, substansi penyusunan instrumen PPK diselaraskan dengan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak dan Model Kepemimpinan terbaru sehingga kegiatan ini berjalan dalam koridor dan arah yang sama dengan program-program prioritas kemdikbud dalam rangka pencapaian Profil Pelajar Pancasila.
Struktur Program kegiatan ini terdiri dari mata diklat pokok yang terdiri dari: 1. Identifikasi Masalah di sekolah; 2. Pengembangan Modul PPK; 3. Kerja Kelompok; 4. Presentasi Modul PPK; 5. Validasi modul PPK; 6. Finalisasi Modul PPK; 7. Rencana Tindak Lanjut; dengan jumlah JP 30 jam.