Dalam rangka verifikasi dan validasi data kepala satuan pendidik, guru/pendidik PAUD, dan pengawas/penilik sekolah, Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah mengadakan Koordinasi Persiapan Teknis Pendampingan Program Sekolah Penggerak (PSP) untuk Angkatan 1 dan Angkatan 2 di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak Rabu (14/09) hingga Jumat (16/09) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh penanggung jawab PSP dari berbagai jenjang pendidikan maupun Dinas Pendidikan di 9 Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tegal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Temanggung, Kota Semarang, Kota Pekalongan, dan Kota Salatiga.
Kegiatan persiapan pendampingan ini terdiri dari pemaparan materi mengenai PSP serta verifikasi dan validasi (verval) data dari Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah dari masing-masing sekolah untuk pengkinian data karena sebelumnya ditangani oleh PPPPTK Matematika (Yogyakarta), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Dalam materi tersebut dipaparkan mengenai Program Sekolah Penggerak atau disingkat PSP. PSP merupakan Program Kemdikbudristek dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Profil Pancasila dengan tujuan mengembangkan hasil belajar siswa secara holistik yang meliputi kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, dimulai dengan sumber daya manusia yang unggul (kepala sekolah dan guru). PSP Angkatan 1 terdiri dari 265 Sekolah Penggerak, 66 Pelatih Ahli, dan 13 Koordinator Pelatih Ahli sedangkan PSP Angkatan 2 terdiri dari 836 Sekolah Penggerak, 138 Fasilitator Sekolah Penggerak, dan 33 Koordinator Sekolah Penggerak.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 371 /M/2021 mengenai PSP tercantum jika Kepala Satuan Pendidikan pelaksana PSP terdapat perubahan apabila mengalami lima kondisi tertentu yaitu : (1) Mutasi, dibuktikan dengan surat mutasi; (2) Promosi jabatan, dibuktikan dengan surat promosi/Surat Keputusan jabatan terbaru; (3) Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, dibuktikan dengan surat keterangan dokter; (4) Meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian; dan (5) Pensiun dini, dibuktikan dengan surat keputusan pensiun. Kepala satuan pendidikan atau wakilnya melapor ke Dinas Pendidikan setempat dan Dinas Pendidikan mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
Calon pengganti harus memenuhi salah satu dari empat tingkatan ketentuan berikut : (1) Merupakan kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala Sekolah Penggerak; (2) Bila ketentuan 1 tidak ada maka diganti dengan Guru Penggerak; (3) Bila ketentuan 2 tidak ada calon kepala Sekolah Penggerak diangkat plt. Kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan satuan pendidikan definitif; (4) Bila ketentuan 3 tidak ada maka calon kepala diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran.
Dalam kebijakan model pendampingan PSP dijelaskan bahwa Fasilitator Sekolah Penggerak (yang sebelumnya disebut sebut Pelatih Ahli) dikelompokkan dengan sekolah dampingan dengan mengikuti mekanisme, yaitu mendampingi 1 jenjang satuan pendidikan yang sama dan mendampingi disarankan minimal 2 model pendampingan dengan mempertimbangkan jarak lokasi Fasilitator Sekolah Penggerak dan sekolah penugasan. Setiap Sekolah Penggerak akan mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan. Untuk model pendampingannya sendiri dibagi menjadi tiga yaitu : (1) Pendampingan secara intensif; (2) Pendampingan secara moderat; (3) Pendampingan bagi sekolah mandiri.
Pendampingan PSP Angkatan 1 tahun kedua meliputi : (1) Pendampingan kelompok dalam lingkup satuan pendidikan yang terdiri dari kegiatan kunjungan lapangan, refleksi satuan pendidikan, dan Forum Pokja Manajemen Operasional (PMO) level sekolah, serta; (2) Pendampingan kelompok dalam lingkup Kota/Kabupaten yang terdiri dari kegiatan orientasi pendampingan, lokakarya, refleksi coaching, dan Forum Pemangku Kepentingan. Terdapat beberapa perbedaan kegiatan pada setiap model, diantaranya adalah pada kunjungan lapangan, model Intensif meliputi sekolah dampingan sedangkan model Moderat dan Mandiri hanya satu sekolah sampling. Kemudian untuk refleksi satuan pendidikan, model Mandiri hanya sekali sedangkan model Intensif dan Moderat dua kali. Untuk kegiatan PMO, model Intensif 2 JP (Jam Pembelajaran) dikalikan sejumlah sekolah dampingan per bulan, model Moderat 2 JP dikalikan sejumlah sekolah dampingan per 2 bulan sekali, dan model Mandiri 2 JP dikalikan sejumlah sekolah dampingan per 3 bulan sekali.
Sedangkan pendampingan PSP Angkatan 2 tahun pertama meliputi : (1) Pendampingan kelompok dalam lingkup satuan pendidikan yang terdiri dari kunjungan lapangan, refleksi satuan pendidikan, dan Forum Pokja Manajemen Operasional (PMO) level sekolah, serta; (2) Pendampingan kelompok dalam lingkup Kota/Kabupaten yang terdiri dari lokakarya, refleksi akhir tahun ajaran, dan Forum Pemangku Kepentingan. Terdapat beberapa perbedaan kegiatan pada setiap model, diantaranya adalah pada kunjungan lapangan, model Intensif meliputi sekolah dampingan sedangkan model Moderat dan Mandiri hanya satu sekolah sampling. Pada kegiatan refleksi satuan pendidikan, model Intensif diselenggarakan 3 kali yang berfokus pada implementasi Kurikulum Merdeka, model Moderat diselenggarakan 3 kali yang berfokus pada aktivitas Komunitas Belajar, dan 2 kali diselenggarakan pada model Mandiri yang berfokus pada monitoring proses Komunitas Belajar. Untuk kegiatan PMO, sama dengan kegiatan pendampingan PSP Angkatan 1 tahun kedua.
Dasar penentuan pengelompokan model pendampingan pada PSP Angkatan 1 adalah hasil survei adaptasi kurikulum di satuan pendidikan (oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan/BSKAP) sedangkan pada PSP Angkatan 2 adalah hasil postes pelatihan komite pembelajaran, dimana hasil ini adalah keputusan pusat.