×
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak LPPKSPS

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 23 Mei 2021 di 3 (tiga) Regional:

1. Regional Solo (Peserta dari Prov. Kep. Bangka Belitung, Prov. Kep. Riau, Prov. Lampung, Prov. Riau) - dilaksanakan di Lor In Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto no. 47 Kota Surakarta, Jawa Tengah

2. Regional Maluku (Peserta dari Prov. Maluku, Prov. Maluku Utara) - dilaksanakan di Best Western Plus Makassar Beach, Jl. Boto Lempangan No.67, Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar

3. Regional Kupang (Peserta dari Prov. Nusa Tenggara Timur) - dilaksanakan di Hotel NEO Eltari Kupang, Jl. Piet A. Tallo, RT.035/RW.012, Oesapa, Klp. Lima, Kota Kupang


Peserta kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak terdiri dari unsur LPMP, BP Paud Dikmas, dan Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota di 7 (tujuh) provinsi sasaran LPPKSPS, yaitu Prov. Kep. Bangka Belitung, Prov. Kep. Riau, Prov. Lampung, Prov. Maluku, Prov. Maluku Utara, Porv. NTT, dan Prov. Riau.


Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1177/M/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.


Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan 5 (lima) intervensi mulai dari penguatan SDM sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah, dan pendampingan konsultatif dan asimetris. Intervensi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, LPPKSPS sebagai salah satu UPT yang akan melaksanakan PSP di 7 (tujuh) provinsi perlu mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.


Tujuan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak adalah :

1. Menyampaikan kebijakan Program Sekolah Penggerak;

2. Memberikan apresiasi atas terpilihnya Kepala Sekolah Penggerak;

3. Menyampaikan informasi tentang strategi pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

4. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta pelatihan Komite Pembelajaran;

5. Menentukan peserta pelatihan Komite Pembelajaran Tahap 1 dan 2;

6. Menyepakati peran dan tanggung jawab Program Sekolah Penggerak dari unsur LPPKSPS, Dinas Pendidikan, LPMP, dan BP Paud Dikmas;

7. Membuat dan memaparkan rencana aksi.