Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi supervisi dalam rangka menghadirkan sekolah kreatif dan inovatif dalam konteks kekinian adalah mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemanfaatan TIK ini juga memberikan kemungkinan perluasan akses yang mengurangi kesenjangan digital (digital devide) serta lebih menjamin keberhasilan pendidikan. Inilah yang menjadi titik awal pengembangan Diklat Peningkatan Kompetensi Supervisi dengan memanfaatkan TIK. Bertepatan dengan adanya pandemi covid-19 tahun 2020, diklat ini seolah menjawab kebutuhan akan solusi pelaksanaan supervisi di masa pembatasan sosial.
Diklat ini dilaksanakan menggunakan Moda Daring memanfaatkan Microsoft Teams dengan durasi 100 JP. Tujuan Diklat Peningkatan Kompetensi Supervisi Kepala sekolah dengan memanfaatkan TIK adalah untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah khususnya kompetensi supervisi, sehingga:
a. Dapat menyusun perencanaan supervisi akademik dengan memanfaatkan TIK
b. Dapat melaksanakan supervisi akademik dengan memanfaatkan TIK
c. Dapat melaksanakan tindak lanjut supervisi akademik dengan memanfaatkan TIK
d. Dapat menyusun rencana implementasi Inovasi Pembelajaran melalui Supervisi dengan memanfaatkan TIK