×
Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Bersama Dinas Pendidikan

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan. Kebijakan ini diperbaharui dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah, yang memberikan batas waktu pelaksanaan diklat sampai dengan akhir Juli 2021. Untuk mempersiapkan diklat penguatan kepala sekolah di tahun 2021 maka dilaksanakan kegiatan Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bersama Dinas Pendidikan.


Dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan jumlah sasaran Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2021 serta strategi pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Diklat penguatan kepala sekolah ini adalah sebagai penutup kegiatan diklat penguatan kepala sekolah, karena setelah ini tidak akan ada lagi diklat penguatan kepala sekolah, sebagaimana disampaikan oleh plt. Kepala LPPKSPS, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. dalam pembukaan yang dilaksanakan pada Hari Senin, 1 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dengan media zoom, yang diikuti oleh sekitar 400 peserta, perwakilan dari dinas kabupaten, kota dan propinsi. Tidak semua bisa ikut serta dalam zoom ini karena kendala sulitnya jaringan dan sulitnya komiunikasi dengan dinas. Namun demikian, upaya terus dilakukan agar peserta kegiatan ini bisa diikuti dalam julah yang maksimal.


Kegiatan Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bersama Dinas Pendidikan akan diikuti oleh 553 (lima ratus lima puluh tiga) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi yang terdiri dari 1 orang penanggung jawab program dan 1 orang operator SIM Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Total peserta yang diundang adalah 1106 orang.


Kegiatan Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bersama Dinas Pendidikan dilaksanakan dalam 2 tahap, Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 01 s.d. 04 Februari 2021 dengan medaia Zoom Meeting (Daring). Sedangkan Tahap 2 pada tanggal 08 s.d. 11 Februari 2021 Hotel Lor In (Luring).


Struktur Program Pokok kegiatan teradiri dari Verifikasi Data Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2021, Finalisasi Data Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2021, dan Strategi Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2021.


Kegiatan ini beratujuan mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah; mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah; memvalidasi data sasaran Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2021 ; dan mengkoordinasikan strategi pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Beri Kami Penilaian