×
Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Bersama Dinas Pendidikan (Tahap 2)

Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 juga menyebutkan bahwa bagi Kepala sekolah yang diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud tersebut dan belum memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan. Kebijakan ini diperbaharui dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah, yang memberikan batas waktu pelaksanaan diklat sampai dengan akhir Juli 2021. Untuk mempersiapkan diklat penguatan kepala sekolah di tahun 2021 maka dilaksanakan kegiatan Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bersama Dinas Pendidikan.


Verval Data dan Strategi Penuntasan Diklat Penguatan Kepala Sekolah bersama Dinas Pendidikan (Tahap 2) yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2021 di Hotel Lorin Solo.


Tujuan dari kegiatan ini adalah:

1. Mensosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah

2. Mensosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah

3. Memvalidasi data sasaran Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahun 2021

4. Mengkoordinasikan strategi pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah


Dari Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan jumlah sasaran Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2021 serta strategi pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah.